Langsung ke konten utama

Postingan

Unggulan

POSITIVISASI HUKUM ISLAM PROBLEM DAN SOLUSINYA

Oleh : Rifqi Abstrak : Positivisasi hukum Islam hingga saat ini masih mengalami kendala serius hingga setiap perjuangan untuk menerapkan hukum Islam dalam konteks negara selalu gagal di tengah jalan. Padahal hukum Islam dilihat dari asas berfikirnya merupakan tuntutan dari aqidah Islam yang diyakini oleh mayoritas penduduk negeri ini. Sumber-sumber rujukan hukum Islam juga memiliki kepastian yang dapat meminimalisir unsur kepentingan politik dalam proses legislasi hukum karena ia hanya bersumber dari Al-Qur’an dan Hadits. Sedangkan proses legislasinya juga tidak rumit sebagaimana yang ada dalam sistem demokrasi. Legislasi hukum Islam hanya menjadi hak ulil amri atau kepala negara melalui proses ijtihad yang benar, baik melalui ijtihadnya sendiri maupun ijtihad dari para mujtahid lain. Kekhawatiran terjadinya pemusatan kekuasaan dalam masalah legislasi hukum Islam sesungguhnya dapat dijelaskan secara argumentatif bahwa kepala negara juga memiliki batasan yang harus ia pegang teguh

Postingan Terbaru